Noer Hasyim dikawal anggota Polres Lamongan. Dia menjadi tersangka kasus pencurian motor. (Ist) |
LAMONGAN, LamonganTerkini.id - Noer Hasyim, seorang pria berusia 49 tahun, telah ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polres Lamongan karena diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor dengan nomor polisi S 2162 JAB yang dimiliki tetangganya, M Ridwan, yang berusia 39 tahun, di Desa Karangtinggil, Kecamatan Pucuk pada tanggal 12 Mei.
"Dia ditangkap di tempat tinggalnya sendiri setelah melakukan aksi pencurian," ungkap Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP I Made Suryadinata, melalui Kanit Pidum Iptu Sunandar pada hari Senin, tanggal 13 Mei.
Menurut keterangan dari pihak kepolisian, tersangka menggunakan metode pencongkelan pada pintu belakang rumah korban. Saat berada di rumah korban, tersangka menemukan sepeda motor dengan kunci masih menempel pada kendaraan tersebut. Bahkan, kunci pintu rumah bagian depan juga masih terpasang, sehingga tersangka tidak mengalami kesulitan dalam membawa kabur sepeda motor tersebut.
"Barang bukti yang berhasil diamankan termasuk satu unit sepeda motor dan peralatan yang digunakan untuk membuka pintu belakang," jelas Sunandar.
Lebih lanjut, "Sepeda motor tersebut masih berada di tempat tinggal tersangka dan belum ada upaya penjualan yang dilakukan," tambahnya.
Noer Hasyim, ketika diperiksa oleh penyidik dari Polres Lamongan, mengakui bahwa tindakan pencurian tersebut dilakukan karena terdesak oleh utang yang menumpuk. Namun, setelah berhasil mencuri sepeda motor, dia mengalami kesulitan dalam menjual kendaraan tersebut.
"Jika berhasil dijual, saya berencana menggunakan uangnya untuk melunasi utang," ungkap pria yang sehari-harinya bekerja sebagai kuli bangunan.