Pengendara menggunakan sepeda listrik di jalan raya. (Ist) |
LAMONGAN, LamonganTerkini.id - Polres Lamongan mengingatkan para pengguna sepeda listrik untuk tidak mengendarai kendaraan tersebut di jalan raya.
Kanit Keamanan dan Keselamatan Kamsel Polres Lamongan, Ipda Anton Kris, menjelaskan bahwa penggunaan sepeda listrik diatur melalui Peraturan Menteri Perhubungan No 45 Tahun 2023 tentang kendaraan tertentu yang menggunakan penggerak listrik.
Dia menegaskan bahwa sepeda listrik dilarang digunakan di jalan raya.
Namun, pengecualian diberikan jika terdapat jalur khusus untuk sepeda listrik.
Sepeda listrik hanya diperbolehkan beroperasi di kawasan tertentu seperti pemukiman, kompleks perumahan, kawasan wisata, dan area perkantoran.
"Saya tekankan lagi, meskipun menggunakan sepeda listrik, tentunya wajib mengenakan helm untuk keselamatan diri sendiri," ujarnya.
Kecepatan sepeda listrik juga dibatasi.
Yakni, maksimal 25 kilometer per jam.
"Harus safety riding, sangat penting," tambahnya.
Dia mengimbau pemilik sepeda listrik untuk tidak melakukan modifikasi kecepatan kendaraan tersebut.
Sebab, kecepatan yang melebihi ketentuan bisa sangat berbahaya.
Fungsi utama sepeda listrik adalah untuk perjalanan santai.