Bupati Lamongan dengan Kades Se Lamongan. (Ist) |
LAMONGAN, LamonganTerkini.id - Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, akan segera mengeluarkan surat keputusan (SK) mengenai perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) selama dua tahun.
"Hari ini kami mengadakan silaturahmi dan sosialisasi terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa. Saya menyambut baik dan kami sampaikan bahwa ini adalah hak para kades yang telah diperjuangkan cukup lama. Kami tahu, kemarin saat akan berangkat ke Jakarta untuk bertemu, kami juga memberikan restu agar aspirasi ini disampaikan," ujar Bupati Yuhronur setelah audiensi dengan paguyuban Kepala Desa se-Kabupaten Lamongan di Guest House Lamongan, Rabu (15/5/2024).
Penerbitan SK Bupati tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 39 dijelaskan bahwa kepala desa menjabat selama delapan tahun sejak pelantikan, dan dapat menjabat paling banyak dua kali baik secara berturut-turut maupun tidak.
"Alhamdulillah, hari ini keinginan dan aspirasi tersebut diperpanjang dua tahun. Kami akan menindaklanjutinya dengan Surat Keputusan (SK) Bupati," tambah Bupati Yuhronur.
Penyerahan SK tersebut akan dilakukan secara serentak dan kolektif. "Kami akan mencari waktu yang tepat untuk penyerahan SK, tidak hanya kepada 25 kades yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2024. Nanti momennya akan kami sesuaikan dengan kades lain yang masa jabatannya berakhir pada 2025 dan 2028," jelas Bupati Yuhronur.
Sujiono, Kepala Desa Blumbang, Kecamatan Maduran, menyampaikan apresiasinya dan rasa terima kasih atas jaminan hukum yang diberikan. Dia berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, pelayanan kepada masyarakat di desa dapat semakin optimal.
"Saya berterima kasih kepada seluruh kades di Lamongan dan seluruh Indonesia atas perjuangan yang tak kenal lelah. Harapan kami, dengan diperpanjangnya masa jabatan, kami bisa memberikan pelayanan terbaik di desa masing-masing," pungkasnya.